Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BTN Edukasi Toko dan Nasabah Soal Larangan Gesek Ganda

Pada pasal 34, huruf  b, Bank Indonesia melarang tindakan penyalahgunaan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran.

Yang dimaksud dengan penyalahgunaan data dan transaksi nasabah adalah pengambilan atau penggunaan data selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pengambilan nomor kartu, card verification value (CVV), jangka waktu berlakunya kartu, kode servis pada kartu debit dan kredit melalui mesin kasir toko (merchant), misalnya melakukan penggesekan dua kali (double swipe).

(Baca: Soal Larangan Gesek Ganda, Bank Mandiri Akan Sosialisasi ke Nasabah)

“Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia untuk mengamankan data nasabah dari tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ,“ kata Agus Susanto, Corporate Secretary BTN dalam pernyataan resmi, Rabu (6/9/2017).

Proses edukasi dan sosialisasi ke merchant yang tergabung dalam jaringan Visa, imbuh Agus, terus dilakukan.

Ini diharapkan diikuti adaptasi dari setiap merchant. Selain melakukan edukasi ke para pedagang, BTN juga meminta nasabah untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan menggunakan kartu debit dan kredit. 

(Baca: BI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Komputer Kasir)

Untuk meminimalkan pembobolan data nasabah, nasabah diharapkan menerapkan penggunan  Personal Identification Number (PIN) untuk setiap transaksi di mesin Electronic Data Capture (EDC).

“Kartu memang digesek di EDC cukup sekali untuk kartu yang tidak memiliki chip, dan tidak perlu digesek ke cash register  atau mesin kasir,” jelas Agus. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/06/190000126/btn-edukasi-toko-dan-nasabah-soal-larangan-gesek-ganda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke