Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendag Evaluasi HET Beras Dalam 14 Hari

Namun, kebijakan HET hasil dari kesepakatan antara petani, pelaku usaha, dan pedagang pada komoditas beras itu sendiri.

"Penetapan HET pada beras itu melalui proses yang panjang. Jadi kita tidak menetapkan sendiri, penetapan harganya bersama-sama kok," ujar Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Ninuk Rahayuningrum di Jakarta, Kamis (9/7/2017). 

Ninuk menuturkan, penetapan HET pada beras juga tidak akan merugikan petani, pelaku usaha, dan pedagang. Dia menjelaskan, adanya HET hanya mengurangi keuntungan. 

(Baca: Mendag Beri Kelonggaran Waktu untuk Pelaku Usaha Terapkan HET Beras)

"Sebetulnya begini, kita waktu dengan pelaku usaha menetapkan keuntungan margin yang seharusnya. Dan kita melakukan penelitian sebelum menetapkan. Kami berharap ini tidak merugikan tetapi hanya mengurangi keuntungan," jelas dia. 

Ninuk menambahkan, Kemendag akan mengevaluasi kebijakan HET pada komoditas beras yang telah dijalankan sejak 1 September 2017.

"Kami akan mengevaluasi dalam 14 hari," pungkas dia. 

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras per 1 September 2017.

Untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.450 per kilogram dan premium Rp 12.800 per kilogram.

Kemudian wilayah Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450 per kilogram, premium Rp 12.800 per kilogram.

Di Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

Dan wilayah Sulawesi, beras medium Rp 9.450 per kilogram, premium Rp 12.800 per kilogram.

Di Kalimantan, beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/08/071115926/kemendag-evaluasi-het-beras-dalam-14-hari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke