Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin Buka Rekrutmen CPNS untuk 380 Formasi, Berminat?

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2017.

“Dalam upaya mendorong peningkatan kinerja industri nasional agar semakin berdaya saing global, dibutuhkan tenaga aparatur yang kompeten terutama pada sumber daya manusia (SDM) dosen sebagai implementasi pengembangan pendidikan vokasi industri,” kata Sekjen Kemenperin Haris Munandar melalui keterangan resmi Jumat, (8/9/2017).

(Baca: 61 Instansi Pemerintah Buka 17.928 Lowongan CPNS)

Haris menjelaskan, kebutuhan perekrutan SDM ini berkaitan dengan tugas yang diberikan kepada Kemenperin untuk mendirikan delapan Politeknik dan Akademi Komunitas Industri, serta untuk mengisi tenaga pengajar untuk SMAK/SMTI di lingkungan Kemenperin.

“Di samping itu, kami perlu tambahan SDM dalam rangka mendorong kegiatan litbang. Tenaga peneliti dan perekayasa amat diperlukan untuk pengembangan teknologi dalam rangka peningkatan daya saing industri nasional yang saat ini tren inovasi berkembang sangat cepat,” paparnya.

Rekrutmen ini, menurut Haris, juga diarahkan untuk menyiapkan regenerasi calon-calon pimpinan di lingkungan Kemenperin yang sebagian besar akan memasuki usia pensiun dalam waktu dekat.

Jumlah alokasi 380 formasi tersebut merupakan bagian dari lowongan yang dibuka oleh pemerintah pada gelombang II tahun ini dengan total sebanyak 17.928 formasi pada 60 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Tata Cara

Untuk tata cara pendaftarannya, pelamar harus melakukan pendaftaran online melalui portal : http://rekrutmen.kemenperin.go.id.

Rekrutmen kali ini tidak hanya terbuka untuk umum maupun lulusan dengan predikat cumlaude, tetapi juga memberi kesempatan kepada mereka yang penyandang disabilitas serta putra-putri Papua dan Papua Barat.

Secara umum, pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, serta taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi persyaratan pelamar formasi cumlaude, usia minimal 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan maksimal 34 tahun pada tanggal 1 Desember 2017.

Sedangkan, bagi persyaratan pelamar umum, disabilitas serta putra-putri Papua dan Papua Barat, untuk tingkat D-IV sampai S-3 usia minimal 18 tahun hingga maksimal 34 tahun dan tingkat D-III maksimal 30 tahun.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, pihaknya bertekad untuk terus meningkatkan kemampuan dan kompetensi para aparaturnya agar mampu membuat kebijakan yang dapat memacu percepatan pertumbuhan industri.

Hal tersebut sejalan dengan amanat reformasi birokrasi yang menekankan pentingnya pembinaan dan pengembangan SDM aparatur.

“Kami terus memacu agar para pegawai Kemenperin dapat meningkatkan pengetahuannya baik dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maupun mengikuti training, workshop ataupun magang guna mengetahui dan memahami kebutuhan industri saat ini,” paparnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/08/130000626/kemenperin-buka-rekrutmen-cpns-untuk-380-formasi-berminat-

Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke