Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Ada Usaha Gadai Swasta di Jawa Timur yang Ajukan Izin ke OJK

Padahal peraturan usaha pergadaian harus mendaftarkan usahanya ke OJK, yakni Peraturan OJK No 31/POJK.05/2016, sudah terbit sejak 29 Juli 2016.

Hal ini disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kediri, Slamet Wibowo saat membuka acara Forum Komunikasi OJK dan Media di Sarangan, Magetan, Sabtu ( 9/9/2017).

Slamet mengatakan pelaku usaha yang menjalankan usaha pegadaian wajib mendaftarkan kepada OJK paling lambat dua tahun sejak peraturan OJK itu diundangkan yakni 29 Juli 2018.

Sementara permohonan izin usahanya diajukan kepada OJK paling lambat 29 Juli 2019. (Baca: OJK: Gadai Swasta Wajib Daftar dan Punya Izin Usaha)

Bila sampai jangka waktu pengajuan izin berakhir, kata Slamet, OJK bekerja sama dengan kepolisian akan mengambil langkah hukum bagi usaha pergadaian yang menjalankan usaha tanpa izin dari OJK.

Ia menuturkan badan hukum yang menjalankan usaha pergadaian dalam bentuk PT atau koperasi wajib menyetor modal minimal Rp 500 juta untuk wilayah kabupaten dan Rp 2,5 miliar untuk wilayah propinsi.

Slamet menyatakan modal dalam pendirian perusahaan pergadaian tidak sebesar pendirian bank.

Hal ini bentuk dorongan mempercepat program inklusi keuangan dan pemerataann akses jasa keuangan hingga ke daerah.

"Dengan peraturan itu perusahaan pergadaian dapat tumbuh dan meningkatkan ekonomi masyarakat hingga lapisan bawah," tandas Slamet.

Slamet menambahkan, perusahaan gadai swasta yang telah beroperasi sebelum peraturan OJK berlaku dan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka dapat mengajukan pendaftaran dahulu. Pendaftaran tersebut untuk mendapatkan tanda bukti terdaftar. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/11/140534826/belum-ada-usaha-gadai-swasta-di-jawa-timur-yang-ajukan-izin-ke-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke