Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komentar Pihak 7-Elevenl Atas Putusan Permohonan PKPU

PKPU diajukan oleh dua kreditur yakni PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa. Dua kreditur tersebut merupakan suplier makanan minuman yang bekerja sama dengan 7-Eleven.

Demikian dikatakan  Iman yang berasal dari kantor hukum Hotman Paris and Partners tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

PKPU ini, lanjut dia, sudah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Setelah ini, pihaknya berencana menyusun proposal perdamaian bersama direksi perusahaan.

Nantinya, proposal ini akan diajukan kepada seluruh kreditur PT MSI. Dia tak menjelaskan secara spesifik mengenai proposal perdamaian ini.

Prospek

Di sisi lain, Iman mengklaim kliennya masih berprospek baik. Namun, dia tak menjawab terkait kemampuan PT MSI untuk memenuhi kewajiban kepada PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa.

Adapun total penagihan kreditur kepada debitur sebesar Rp 2 miliar, dengan rincian utang kepada PT Soejach Bali sebesar Rp 1,8 miliar dan PT Kurniamitra Duta Sentosa Rp 200 juta.

"Sebetulnya kerja sama klien kami dengan pemasok masih baik, dan beberapa masih ada yang berlaku hingga dua dan tiga tahun ke depan. Jadi memang usahanya masih prospektif," kata Iman.

Kini, PT MSI dalam keadaan PKPU sementara, selama 45 hari sejak dibacakannya putusan. Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih telah memilih Abdul Kohar sebagai hakim pengawas.

Selain itu, majelis hakim juga telah menunjuk Noni Ristawati Gultom sebagai tim pengurus PKPU Sevel. Nantinya, Noni yang akan mengurus dan menjembatani kepentingan kreditur serta debitur.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/11/222123826/komentar-pihak-7-elevenl-atas-putusan-permohonan-pkpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke