Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waktu Pendaftaran CPNS Dua Pekan, Pelamar Diimbau Tak Terburu-buru

Sebab, waktu yang disediakan cukup lama yakni sekitar 2 minggu, mulai Senin (11/9/2017) hingga Senin (25/9/2017) mendatang.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman mengingatkan agar masyarakat teliti serta tidak tergesa-gesa dalam mendaftar.

"Karena pelamar hanya boleh mendaftar sekali di 1 instansi, 1 jabatan, dan 1 formasi," kata Herman, di Jakarta, Senin (11/9/2017).

Adapun rekrutmen CPNS gelombang 2 tahun 2017 diikuti oleh 61 Kementerian/Lembaga dan 1 Pemerintah Provinsi. Dengan demikian, ia memperkirakan akan banyak masyarakat yang mendaftar CPNS di Kementerian/Lembaga yang diminati.

Dia mengimbau, pelamar untuk cermat dan teliti ketika mendaftar. Terutama ketika menentukan jabatan dan instansi akan dilamar. Berbagai pertimbangan, lanjut dia, harus dikedepankan. Mulai dari minat hingga peluang untuk bisa lolos.

"Sebagai contoh, pelamar yang mendaftar di Kementerian Keuangan, pada jabatan Analis Hukum dan jenis formasi cumlaude, tidak boleh mendaftar lagi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada jabatan Analis Keolahragaan dan formasi umum," kata Herman.

Selain itu, ia mengimbau pelamar CPNS cermat mempersiapkan berbagai berkas dokumen sesuai ketentuan masing masing Kementerian/Lembaga. Sebab, tiap Kementerian/Lembaga menetapkan persyaratan yang berbeda-beda.

Pelamar juga diimbau mencermati syarat, jadwal pendaftaran, dan mekanisme pendaftaran di masing masing instansi.

Herman menjelaskan, pelamar CPNS putaran pertama yang tak lolos seleksi dapat mengikuti seleksi di golongan dua. Para pelamar dapat mendaftar secara online di website sscn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran.

Sementara itu bagi pelamar yang ingin mendapat informasi seputar CPNS, dapat mengakses situs menpan.go.id dan bkn.go.id

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/12/062000126/waktu-pendaftaran-cpns-dua-pekan-pelamar-diimbau-tak-terburu-buru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke