Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar bagi CPNS

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman menjelaskan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2017.

"Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," kata Herman, dikutip Kompas.com dari laman menpan.go.id, Selasa (12/9/2017).

(Baca: MenPAN-RB Tegaskan Tak Ada "Bantuan" untuk Loloskan CPNS)

Adapun passing grade yang ditetapkan pemerintah tahun ini adalah 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hanya saja, lanjut dia, tidak semua peserta yang lolos passing grade dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki ranking tiga besar.

"Jadi kalau ada 10 orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka 7 orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya," kata Herman.

Selain itu, seorang peserta yang mendapat nilai tinggi, belum tentu lolos mengikuti passing grade. Jika ada salah 1 dari 3 kelompok soal yang nilainya di bawah passing grade.

Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, jika 3 kelompok soal memenuhi passing grade, maka peserta tersebut tetap lolos passing grade.

Maka, ia mengimbau peserta lebih teliti dalam mengerjakan tes kompetensi dasar yang dilakukan secara computerized assisted test (CAT).

"Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade," kata Herman.

Adapun ketentuan passing grade ini hanya berlaku bagi peserta dari kelompok umum. Ketentuan ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni lulusan terbaik alias cumlaude, putra putri Papua/Papua Barat, serta bagi peserta dari penyandang disabilitas.

Ketiga kelompok itu, lanjut dia, akan menggunakan sistem pemeringkatan. Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 22 Tahun 2017, sistem pemeringkatan juga berlaku untuk formasi jabatan dokter spesialis, penerbang, instruktur penerbang, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, dan penjaga mercusuar.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/12/120000726/simak-ini-passing-grade-seleksi-kompetensi-dasar-bagi-cpns

Terkini Lainnya

Strategi Medco Genjot Produksi Migas  dan Terapkan Transisi Energi

Strategi Medco Genjot Produksi Migas dan Terapkan Transisi Energi

Whats New
Daftar PSN Transportasi yang Sudah Rampung dan Masih Berjalan

Daftar PSN Transportasi yang Sudah Rampung dan Masih Berjalan

Whats New
72 Calon Masinis Whoosh Dilatih oleh Masinis Kereta Cepat dari China

72 Calon Masinis Whoosh Dilatih oleh Masinis Kereta Cepat dari China

Whats New
Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Inovasi, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Inovasi, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

Whats New
Bank DKI Beri Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor

Bank DKI Beri Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor

Whats New
Menhub Ajak Investor Kembangkan Bandara Komodo

Menhub Ajak Investor Kembangkan Bandara Komodo

Whats New
Utang Luar Negeri Indonesia Turun jadi Rp 6.515,31 Triliun, Ini Penyebabnya

Utang Luar Negeri Indonesia Turun jadi Rp 6.515,31 Triliun, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

Whats New
Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

Whats New
Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

Whats New
Lowongan Kerja PPM Manajemen untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisinya

Lowongan Kerja PPM Manajemen untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisinya

Work Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 15 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 15 Mei 2024

Spend Smart
IHSG dan Rupiah Melaju di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melaju di Awal Sesi

Whats New
Pemerintah Atur Harga Tebu, Petani Diharapkan Bisa Lebih Untung

Pemerintah Atur Harga Tebu, Petani Diharapkan Bisa Lebih Untung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke