Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pejabatnya Dipanggil KPK dalam Kasus KTP Elektronik, Ditjen Pajak Beri Klarifikasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemanggilan Tunjung Nugroho oleh KPK bukan dalam kapasitas sebagai saksi tetapi sebagai ahli.

“Secara umum istilah saksi dan ahli memiliki pengertian yang berbeda,” ujarnya dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

(Baca: Ditjen Pajak Wajib Sandera 66 Wajib Pajak Nakal)

Menurut Hestu, berdasarkan KUHAP Pasal 1 Angka 26, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidik, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, atau alami sendiri.

Sementara itu, ahli menurut KUHAP Pasal 1 Angka 28 adalah orang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Hestu justru mengatakan, pemanggilan Tanjung oleh KPK untuk membantu jalannya proses pemeriksaan dalam perkara e-KTP, dan tidak dalam kaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Jadi Tunjung Nugroho memberikan keterangan selaku ahli yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perpajakan,” kata dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/12/190000026/pejabatnya-dipanggil-kpk-dalam-kasus-ktp-elektronik-ditjen-pajak-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke