Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Revisi Permenhub Masih Terus Berjalan

KOMPAS.com - Revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek masih terus berjalan. Rilis dari Kementerian Perhubungan yang diterima Kompas.com hari ini menunjukkan hal tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2017 melalui putusan nomor 37 P/HUM/2017, sejumlah pasal di Permenhub 26 tahun 2017 dibatalkan. Termasuk di antaranya soal tarif dan syarat kendaraan.

Dalam rilis itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat sempat mempertanyakan pihak yang melayangkan gugatan ke MA. Ia mempertanyakan apakah mereka benar-benar pengemudi taksi online atau hanya pihak yang lain. Dari penelusuran pihaknya, papar Hindro,  6 orang yang menggugat ke MA itu, beberapa di antaranya alamatnya tidak sesuai dengan identitas KTP mereka. Selain itu, menurut Kemenhub, pengacara yang mewakili penggugat yang mengaku berprofesi sebagai driver taksi online itu juga tergolong pengacara kelas korporat.

Terkait hal ini, pengamat hukum Fidelis Giawa mengingatkan kalau memang dugaan pihak Kemenhub benar, sudah terjadi pelanggaran etika hukum. "Bisa jadi hal itu gugur secara yuridis," katanya.

Sementara itu pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), M. Mudzakkir, mengungkapkan siapa saja warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Mudzakkir jika suatu produk hukum yang digugat tersebut ternyata tidak mengayomi atau memenuhi rasa keadilan sebagian besar masyarakat, MA sulit mengabulkan gugatan dari orang atau mereka yang menjadi subjek adanya peraturan tersebut.

Pembatalan Permenhub yang mengatur taksi online ini disayangkan oleh banyak kalangan, karena terkesan taksi online tidak ingin mengikuti aturan. Beberapa pihak seperti pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, Ellen Takudung dari Dewan Transportasi Kota (DKT) DKI Jakarta, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan Organda menginginkan agar taksi online diatur secara tegas oleh pemerintah agar terdapat keseimbangan. Karena di satu sisi, taksi meter sudah diatur harus memiliki izin perusahaan, uji kir, dan sebagainya.

Sementara, taksi online belum terikat peraturan dan masih melenggang hanya berdasarkan aplikasi yang dioperasikan operator aplikasi. Sejauh ini, taksi online juga belum dikenakan pajak (PPN) oleh pemerintah, sehingga negara belum mendapat pemasukan dari beroperasinya taksi online.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/13/162848026/revisi-permenhub-masih-terus-berjalan

Terkini Lainnya

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke