Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Sempurnakan Aturan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

PBI ini diterbitkan pada 11 September 2017. Dengan ketentuan baru ini, penerapan peraturan bagi penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money changer serta penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) sudah terintegrasi.

"Penyempurnaan peraturan dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan dalam mendukung anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, yang antara lain muncul dari perkembangan teknologi sistem informasi," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Penggabean di Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Eni menjelaskan, dengan berbagai inovasi dalam kegiatan sistem pembayaran dan valuta asing, maka produk, jasa, transaksi, dan model bisnis pada kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valas menjadi lebih kompleks. Ini berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

PBI tersebut berlaku bagi penyelenggara KUPVA BB maupun PJSP selain bank, antara lain berupa penyelenggara transfer dana dan penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Dalam penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, maka penyelenggara wajib menerapkan pendekatan berbasis risiko.

PBI tersebut juga menegaskan kembali penanganan terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) serta daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, antara lain dilaksanakan freeze without delay atau pembekuan tanpa penundaan.

Untuk meningkatkan kehati-hatian, setiap pengembangan produk dan teknologi baru yang dilakukan penyelenggara harus melalui proses penilaian terlebih dahulu terhadap risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Penggunaan teknologi dalam pelaksanaan customer due diligence (CDD) diperkenankan, sepanjang telah dilengkapi kebijakan dan prosedur pengendalian risiko yang efektif.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/13/190925126/bi-sempurnakan-aturan-anti-pencucian-uang-dan-pendanaan-terorisme

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke