Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Logam Tanah Jarang di Kepulauan Bangka Belitung akan Dilindungi Pergub

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merancang peraturan gubernur (Pergub) terkait larangan ekspor mineral ikutan timah, logam tanah jarang.

Proses pengolahan mineral ikutan akan dilakukan di Kepulauan Bangka Belitung dengan membuka kesempatan bagi pemilik modal untuk berinvestasi.

“Dengan adanya peraturan gubernur diharapkan tidak ada lagi pengangkutan logam tanah jarang secara ilegal, baik untuk pengiriman antar pulau maupun eskpor,” kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, Rabu (14/9/2017).

Peraturan gubernur, kata Erzaldi, juga akan merinci soal investasi dan kadar pengolahan sampai akhirnya dinyatakan layak untuk diperdagangkan.

“Melalui Pergub, kami mendorong hadirnya investasi yang akan membuka lapangan kerja bagi penduduk setempat,” ujarnya.

Pergub yang bakal dilahirkan merupakan tindak lanjut dari peraturan Kementerian ESDM terkait kekayaan hasil tambang alam.

Sebagai daerah penghasil timah, Kepulauan Bangka Belitung disebut-sebut memiliki cadangan mineral ikutan yang sangat besar dan diincar banyak negara asing.

Informasi yang dirangkum kompas,com, menyebutkan, logam tanah jarang meliputi 17 unsur kimia, yakni scandium (Sc), ittrium (Y), lanthanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodimium (Nd), promethium (Pm), samarium (Sm), europium (Eu), gadolinium (Gd), terbium (Tb), disprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), thulium (Tm), itterbium (Yb), dan lutetium (Lu).

Bahan-bahan turunan tersebut antara lain digunakan untuk industri televisi, kendaraan listrik hingga peralatan medis. Sejumlah negara seperti Amerika dan Rusia telah memulai industri pengolahan logam tanah jarang dengan pasar terbesar dikuasai China.  

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/14/201952326/logam-tanah-jarang-di-kepulauan-bangka-belitung-akan-dilindungi-pergub

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke