Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hingga Pekan Ini, Jumlah Tagihan First Travel Capai Rp 205 Miliar

Salah seorang pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel Sexio Yuni Noor Sidqi menjelaskan, data itu terkumpul hingga Rabu (13/9/2017).

"Untuk jumlah kreditur dan jumlah tagihan, sampai sekarang masih proses input data. Data kreditur yang sudah diinput data sebanyak 10.994 kreditur dengan jumlah tagihan Rp 205,456 miliar," kata pria yang akrab disapa Kiky itu kepada Kompas.com, Minggu (17/9/2017).

Dia memprediksi, ada sekitar 25.000 hingga 30.000 kreditur yang sudah mengajukan tagihan kepada First Travel untuk memenuhi kewajiban mereka hingga Rabu lalu. Pengurus menerima penagihan kreditur kepada First Travel di Jalan Wijaya II Blok F Nomor 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca: Pihak Calon Jemaah Pelajari Proposal Perdamaian dari First Travel

Kreditur dapat mengajukan tagihan dengan membawa bukti tagihan asli beserta lampiran bukti pembayaran serta KTP. Adapun kreditur yang mengajukan tagihan merupakan jemaah, hotel, dan agen.

Setelah menerima penagihan, pada 27 September pukul 10.00 akan diselenggarakan rapat pencocokan piutang di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rapat kreditur pembahasan rencana perdamaian akan diselenggarakan pada 29 September pukul 10.00 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca: First Travel Janji Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah, Dananya Dari Mana?

Kemudian, Pengadilan Niaga akan menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim pada 5 Oktober.

"Nanti kami update lagi kreditur dan jumlah penagihan yang berhasil diinput dalam data. Karena untuk keseluruhan jumlah, kami perlu waktu untuk rekapitulasi," kata Kiky.

Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan First Travel dalam masa PKPU. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Majelis hakim memberi waktu First Travel selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian.

Baca: Begini Isi Proposal Perdamaian First Travel

Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel. Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

Sedangkan tim pengurus beranggotakan 4 orang, yakni Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar. Keempat pengurus ini yang akan menjembatani kepentingan kreditur dan debitur.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/17/121335226/hingga-pekan-ini-jumlah-tagihan-first-travel-capai-rp-205-miliar

Terkini Lainnya

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Spend Smart
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Whats New
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke