Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jemaah Masih Dapat Ajukan Tagihan ke First Travel

"Sesuai dengan pengumuman (pengajuan tagihan) berakhir 15 September. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 278 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tagihan dapat diajukan kepada pengurus dengan syarat (penagihan) dimasukkan paling lama 2 hari sebelum diadakan rapat," kata Sexio Yuni Noor Sidqi, salah seorang pengurus PKPU First Travel, Minggu (17/9/2017).

Rapat yang dimaksud adalah rapat pencocokan piutang yang akan diselenggarakan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 September 2017. Dengan demikian, kreditur dapat mengajukan penagihan dengan membawa dokumen persyaratan hingga 25 September 2017.

Baca: Hingga Pekan Ini, Jumlah Tagihan First Travel Capai Rp 205 Miliar

Pengurus akan menerima tagihan kreditur kepada First Travel di Jalan Wijaya II Blok F Nomor 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Penagihan (yang diajukan belakangan) akan dimuat dalam daftar piutang sementara terpisah," kata Sexio.

Selain itu, pengurus juga akan meminta pesetujuan terlebih dahulu kepada kreditur lainnya yang sudah mengajukan penagihan hingga 15 September lalu, dalam rapat pencocokan piutang tersebut.

Baca: Begini Proses Penagihan Uang Korban First Travel di PKPU

Jika kreditur lain tak merasa keberatan, maka penagihan seluruh kreditur akan digabung menjadi satu. Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan First Travel dalam masa PKPU. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Majelis hakim memberi waktu First Travel selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian. Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel.

Baca: Pihak Calon Jemaah Pelajari Proposal Perdamaian dari First Travel

Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

Sedangkan tim pengurus beranggotakan 4 orang, yakni Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar. Keempat pengurus ini yang akan menjembatani kepentingan kreditur dan debitur.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/17/142311226/jemaah-masih-dapat-ajukan-tagihan-ke-first-travel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke