Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mantan Ketua Perbanas Tak Setuju dengan Biaya "Top Up" Uang Elektronik

Mengutip Kontan, Senin (18/9/2017), mantan Ketua Umum Perhumpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menuturkan pengenaan biaya isi ulang elektronik ini memang seharusnya tidak boleh dikenakan selamanya.

"Saran saya dalam waktu 2 sampai 3 tahun ke depan, BI sebaiknya membebaskan biaya top up uang elektronik," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Senin (18/9/2017).

Menurut Sigit dalam jangka pendek BI bisa mengatur pengenaan biaya top up uang elektronik ini. Namun yang harus diperhatikan adalah jangan sampai biaya top up ini bisa memberatkan masyarakat.

Yang jelas, pungutan biaya top up uang elektronik ini berlawanan dengan upaya mengurangi penggunaan uang tunai di masyarakat.

Sigit menilai, untuk memacu penggunaan transaksi non tunai, pemerintah seharusnya memberikan insentif penggunaan uang elektronik bukan malah dibebankan biaya.

Jika BI ngotot ingin menerapkan biaya top up uang elektronik ke masyarakat, alangkah baiknya jika dalam dua sampai tiga tahun ke depan regulator memberikan moratorium dengan mencabut biaya ini dan memberikan bebas biaya top up sebagai gantinya.

Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia akan menerapkan biaya untuk top up uang elektronik. Besaran yang dikenakan tersebut antara Rp 1.000-Rp 2.000 per isi ulang.

Berita ini diambil dari kontan.coid dengan judul: Biaya top up uang elektronik cukup sementara

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/18/121947926/mantan-ketua-perbanas-tak-setuju-dengan-biaya-top-up-uang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke