Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak

Namun ada baiknya wajib pajak menengok Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014. Aturan ini mengatur detail bentuk formulir SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan beserta petunjuk pengisiannya.

Bahkan aturan ini juga menyebutkan berbagai jenis harta yang harus dilaporkan ke dalam SPT pajak lengkap dengan nomor kode harta wajib pajak.

Meski begitu, seperti disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, pekan lalu, wajib pajak bisa berpedoman kepada azas materialitas dalam melaporklan harta non kas.

Azas materialitas berarti pelaporan harta dalam SPT memperhitungkan apakah nilai harta tersebut siginifikan atau tidak terhadap total harta wajib pajak.

“Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga, piring, gelas mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua,” ujarnya pekan lalu kepada Kompas.com.

Namun untuk harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah dan tidak memiliki pengaruh besar kepada total harta wajib pajak.

Azas materialitas ini dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT pajak. Lantas apa saja jenis harta yang bisa dilaporkan di SPT sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014?

Untuk kas dan Setara Kas antara lain uang tunai, tabungan, giro, deposito piutang, saham, obligasi, reksadana, Instrumen derivatif.

Aset berupa alat transportasi antara lain sepeda, sepeda motor, mobil, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski.

Perhiasan antara lain logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya), batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya).

Peralatan lain seperti peralatan elektronik, furnitur serta harta tak bergerak  lain seperti tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal, tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya), tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya).

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/18/200504326/ini-daftar-harta-yang-harus-dilaporkan-di-spt-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke