Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dana Endapan Uang Elektronik Tak Bisa untuk Penyaluran Kredit

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan, dana yang tersimpan di uang elektronik tidak masuk dalam komponen dana pihak ketiga (DPK) dalam neraca bank. Dana tersebut masuk ke komponen kewajiban segera.

"Jadi tidak bisa digunakan untuk menyalurkan kredit," ujar Agusman di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengungkapkan, dana endapan uang elektronik merupakan sumber dana murah. Namun, dana itu bukan DPK yang kemudian bisa digunakan untuk menyalurkan kredit.

(Baca: Bank Bisa Gratiskan Biaya Top Up Uang Elektronik)

"Sumber dana murah tapi bukan DPK, kecuali pengendapannya segitu terus, aset manageable (terkelola dengan baik), itu bisa," ungkap Onny.

Menurut Onny, dana yang mengendap di uang elektronik merupakan dana jangka sangat pendek. Sehingga, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidaksesuaian apabila digunakan untuk penyaluran kredit.

Dana mengendap tersebut bisa dipakai untuk penyaluran kredit, namun penggunaannya harus hati-hati. Walaupun demikian, BI tetap tidak menyarankan dana tersebut dimanfaatkan untuk penyaluran kredit.

"Oleh karena itu dana mengendap kemungkinan besar bisa digunakan untuk jangka pendek. Tidak sehat nanti kreditnya karena (bisa timbulkan) mismatch karena dananya pendek sekali," tutur Onny.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/20/100000726/dana-endapan-uang-elektronik-tak-bisa-untuk-penyaluran-kredit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke