Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Pajak Terbit, Anda Harus Segera Perbaiki SPT

Aturan baru ini mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final kepada harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan pasca berakhirnya program tax amnesty.

"Jadi PP 36 ini tindak lanjut dari tax amnesty," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiaseteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Sesuai amanat Pasal 13 dan 18 UU Tax Amnesty, harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) dan atau Surat Pemberitaan Tahunan (SPT) pajak, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Di dalam PP 36 Tahun 2017, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut.

(Baca: Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak)

Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi.

Tak hanya itu, wajib pajak juga akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari total pajak penghasilan atas harta tersebut seusai amanat Pasal 18 UU tax amnesty.

Masih Ada Waktu

Meski terkesan keras, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal ( Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa wajib pajak masih memiliki waktu untuk melalukan perbaikan SPT.

"Bagi WP yang enggak atau ikut amnesty tapi ada harta yang belum lapor di SPT silahkan lakukan pembetulan SPT sendiri (di kantor pajak)," kata Hestu.

(Baca: Punya Smartphone Harus Dilaporkan di SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak)

Ditjen Pajak tidak membuat batasan waktu perbaikan SPT. Hanya saja ia menghimbau agar perbaikan SPT dilakukan segera ebelum petugas pajak melakukan pemeriksaan harta wajib pajak.

Namun Hestu memastikan, pihaknya tidak akan serta merta membabi buta melakukan penegakan hukum pajak seusai PP 36 Tahun 2017.

Ia menuturkan, petugas pajak akan meneliti lebih dulu harta wajib pajak. Bila datanya sudah valid, maka penegakkan hukum pajak baru akan dilakukan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/20/155458926/aturan-baru-pajak-terbit-anda-harus-segera-perbaiki-spt

Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke