Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Berizin, Kementerian ESDM Minta SPBU VIVO Hentikan Operasinya

Hal ini disebabkan SPBU tersebut belum mengantongi izin berupa Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011, semua penyalur harus mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP).

"Hari ini, Ditjen Migas telah meminta kepada VIVO agar menghentikan kegiatan uji cobanya, termasuk menutup logonya," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2017).

Menurutnya, permohonan penerbitan SKP sudah diajukan VIVO, namun dikembalikan oleh Ditjen Migas karena belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai SPBU.

"Ditjen Migas telah meminta PT Nusantara Energy Plant Energy (NEPI) untuk segera mengurus penyelesaian administrasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP)," pungkasnya.

Berdasarkan penulusuran Kompas.com, PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) merupakan badan usaha dari Penanaman Modal Asing (PMA) di bawah naungan Nusantara Energy Resources Pte Ltd bekerja sama dengan Vitol Asia Pte Ltd yang berbasis di Singapura.

Saat ini, PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) telah mempunyai Izin Usaha Umum Bahan Bakar Minyak, namun belum memiliki Surat Keterangan Penyalur (SKP) sebagai salah satu syarat menjalankan operasional SPBU di Indonesia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/21/053000126/belum-berizin-kementerian-esdm-minta-spbu-vivo-hentikan-operasinya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke