Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satu Bulan Lagi, Bisa Gratis Biaya "Top-up" Semua Uang Elektronik

Adapun untuk pengisian ulang melebihi nominal Rp 200.000 di kanal bayar penerbit uang elektronik atau pengisian ulang lewat kanal bayar selain milik penerbit uang elektronik, akan dikenakan batas atas biaya. 

Pengisian ulang lebih dari Rp 200.000 lewat kanal bayar milik penerbit uang elektronik akan dikenakan biaya maksimal Rp 750. Adapun pengisian ulang melalui kanal bayar yang bukan milik penerbit uang elektronik, dikenakan biaya maksimal Rp 1.500. 

Ketentuan tersebut merupakan salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional yang terbit pada Rabu (20/9/2017).

Topik soal biaya isi ulang uang elektronik sempat mencuat dan menjadi pro kontra, terutama menyusul rencana pemberlakuan penuh pembayaran elektronik di gerbang-gerbang tol.

Detail mengenai rincian biaya isi ulang uang elektronik ini tertuang dalam Lampiran II PADG tersebut. BI memberi tenggat waktu satu bulan untuk pemberlakuan ketentuan mengenai biaya isi ulang uang elektronik ini, terhitung sejak tanggal penerbitan PADG soal Gerbang Pembayaran Nasional.

Berikut ini merupakan infografik skema biaya isi ulang uang elektronik.

Menurut BI, batas nominal pengisian ulang Rp 200.000 untuk pengenaan biaya bagi pemakaian kanal bayar yang dimiliki oleh penerbit uang elektronik di atas merujuk pada data rata-rata pengisian ulang oleh 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tak lebih dari angka itu.

Bank Indonesia berharap skema ini akan dapat menurunkan biaya transaksi yang harus ditanggung masyarakat tetapi juga tetap mendorong peningkatan transaksi menggunakan uang elektronik. Inovasi dan efisiensi layanan terkait uang elektronik pun diharapkan berlanjut dengan ketentuan baru itu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/21/153449226/satu-bulan-lagi-bisa-gratis-biaya-top-up-semua-uang-elektronik

Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke