Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Berizin, BI Larang Sementara Layanan Uang Elektronik di Tokopedia

Selain itu, BI juga melakukan suspend terhadap layanan serupa yang disediakan oleh toko online (daring) lainnya.

"Mereka sedang mengajukan perizinan e-money," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/9/2017).

Agusman menjelaskan, karena sejumlah e-commerce tersebut tengah mengajukan izin untuk dapat melayani pengisian ulang uang elektronik, maka bank sentral melarang sementara layanan itu.

Pelarangan akan dicabut ketika izin sudah terbit. "Jadi (izin) sedang diproses, begitu perizinan beres semua kembali normal," ungkap Agusman.

(Baca: Aturan Biaya "Top Up" Uang Elektronik Terbit, Ini Rinciannya)

Adapun hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak Tokopedia.

Seperti diinformasikan sebelumnya, BI baru saja menerbitkan aturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang (top up) uang elektronik.

(Baca: Biaya Top Up Uang Elektronik Berbenturan dengan Gerakan Nontunai)

Alasan BI menetapkan kebijakan skema harga itu berdasarkan mekanisme batas atas (ceiling price).

Dengan demikian, perlindungan konsumen dan pemenuhan prinsip-prinsip kompetisi yang sehat dapat terpenuhi, termasuk perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.

"Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi," ujar Agusman.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/22/104600626/belum-berizin-bi-larang-sementara-layanan-uang-elektronik-di-tokopedia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke