Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menko Perekonomian Soroti Pengaturan Bisnis Uang Elektronik oleh BI

Menteri Koordinator Pereknomian Darmin Nasution menilai, peraturan mengenai bisnis uang elektronik tersebut bisa dikeluarkan, jika pasar tidak mampu menciptakan tarif yang efisien sehingga membebani masyarakat.

“Kalau market gagal melahirkan tarif yang efisien boleh pemerintah atau BI atau siapa itu mengatur. Tapi, aturanya harus (membuat) efisien” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Namun saat ditanya apakah saat ini market mekanisme di bisnis uang elektronik sudah efisien atau tidak, Darmin enggan menjawabnya.

Meski begitu, Darmin menilai, pengaturan uang elektronik tidak perlu dilakukan bila mekanisme pasar di bisnis uang elektronik sudah efisien.

“Selama market (bisnis uang elekronik) berjalan efisien, biarkan saja market, enggak usah ikut ngatur. Tapi kalau enggak efisien, baru diatur,” kata Darmin.

Seperti dikatahui, Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan aturan top up uang elektonik, Pertama, top up tidak akan dikenakan biaya bila dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (on us) untuk nilai sampai Rp 200.000.

Kedua, top up akan dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500 bila isi ulang uang elektronik melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra (off us).

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/22/150502126/menko-perekonomian-soroti-pengaturan-bisnis-uang-elektronik-oleh-bi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke