Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batasan Bea Masuk "Oleh-oleh" dari Luar Negeri Diusulkan Naik 10 Kali Lipat

“Tetapi bagaimanapun (keputusanya) kami serahkan ke pemerintah,” ujarnya dalam acara diskusi Radio PAS FM di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Saat ini, batasan harga barang yang dikenai bea masuk yaitu di atas 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.

Artinya bila dinaikan 10 kali lipat maka menjadi 2.500 dolar AS per individu dan 10.000 per keluarga.

(Baca: Bikin Heboh, Bea Masuk "Oleh-oleh" dari Luar Negeri Akan Dikaji Ulang)

Berdasarkan kajian Cita, kenaikan batasan bea masuk hingga 10 kali lipat itu tidak akan berpengaruh besar kepada pengurangan penerimaan negara. Sebab kontribusi bea masuk terhadap penerimnaan negara sangat kecil.

Terkait potensi membanjirnya barang-barang impor, CITA meyakini hal itu tidak akan terjadi meskipun batasan harga barang yang terkena bea masuk dinaikan 10 kali lipat.

Dengan begitu, industri dalam negeri dipercaya tidak akan terpukul. Sebelumnya, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan, Nasruddin Djoko Surjono mengatakan bahwa pemerintah sedang mengakaji ulang besaran batasan bea masuk.

Meski begitu, Nasruddin belum mau memastikan apakah kajian tersebut akan mengerucut kepada keputusan mengubah besaran batasan bea masuk atau tidak. Sebab, pemerintah masih melakukan evaluasi terkait hal itu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/27/191216126/batasan-bea-masuk-oleh-oleh-dari-luar-negeri-diusulkan-naik-10-kali-lipat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke