Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Hormati Proses Hukum Kasus Asuransi Allianz Life Indonesia

Penetapan tersebut, atas laporan nasabah yang merasa dipersulit Allianz Indonesia untuk mencairkan klaim asuransi.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas dan regulator jasa keuangan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh kepolisian.

"OJK menghormati proses hukum berjalan sehingga kedua belah pihak bisa mengikuti proses hukum dan tidak sampai juga mengganggu proses yang lazim seperti itu," ujar Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional, Anto Prabowo kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2017).

(Baca: Dua Petingginya Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Allianz Life Indonesia)

OJK tidak akan mendampingi Asuransi Allianz Life Indonesia dalam proses hukum pidana tersebut. Sebab, Allianz pastinya menunjuk pihak-pihak yang akan menyelesaikan kasus tersebut. 

"Kalau (kasus) pidana itu (kewenangan) polisi, itu (OJK) tidak campur tangan, paling saksi ahli, dalam kasus keuangan itu biasa menjadi saksi ahli," jelas dia. 

Sebelumnya juga, Head of Corporate Communication Allianz Indonesia, Adrian DW menyatakan, perusahaan menghormati para nasabah untuk pengajuan klaim. 

(Baca: Masalah Hukum Petinggi Asuransi Allianz karena Persulit Klaim Asuransi)

Dalam hal ini, jelas dia, perusahaan selalu mengacu kepada peraturan yang ada untuk menanggapi pengajuaan klaim dari nasabah.

"Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut," tutur dia. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/28/082221926/ojk-hormati-proses-hukum-kasus-asuransi-allianz-life-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke