Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agar Wajib Pajak Tidak Gontok-gontokan dengan Petugas Pajak...

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017, harta tersebut akan dikenakan tarif PPh final 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi.

Tak sampai disitu, ketentuan Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak juga menyatakan, harta yang belum dilaporkan tersebut akan dikenai sanksi administasi perpajakan sebesar 200 persen.

Khawatir

PP 36 Tahun 2017 yang menjadi turunan UU Pengampunan Pajak justru menimbulkan kekhawatiran baru.

Pada Pasal 5 aturan baru itu, disebutkan bahwa nilai harta bersih non kas justru ditentukan oleh Ditjen Pajak. Padahal di dalam pelaporan harta, nilai harga ditentukan oleh wajib pajak.

Hal ini terjadi karena sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self assesment. Self assesment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan berlaku.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menilai perbedaan cara menghitung harta itu bisa membuat petugas pajak dan wajib pajak saling gontok-gontokan. Sebab masing-masing pihak punya hitungan masing-masing.

Solusinya

Sadar PP 36 Tahun 2017 memiliki celah, Ditjen Pajak lantas mengelurkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

Aturan itu mengatur bahwa penilaian harta selain kas pasca tax amnesty dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta tersebut pada 31 Desember 2015.

Dengan begitu maka wajib pajak dan petugas pajak bisa memiliki pegangan dalam menilai harta yang tidak dilaporkan di dalam SPT.

Misalnya untuk harta jenis tanah atau bangunan sektor perdesaan dan perkotaan, maka nilai hartanya sama dengan nilai jual objek pajak sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015.

Atau bila harta tersebut yaitu kendaraan bermotor, maka nilai harta sama dengan nilai jual kendaraan bermotor tahun 2015 sesuai acuan nilai dari pemerintah daerah setempat.

“Dengan terbitnya Surat Edaran ini, seluruh petugas pajak memiliki standar yang sama dalam melaksanakan penilaian harta,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

“Bagi wajib pajak, hadirnya standar penilaian ini memberikan kepastian serta menjamin prosedur penilaian yang objektif, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak,” sambung Hestu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/28/185622526/agar-wajib-pajak-tidak-gontok-gontokan-dengan-petugas-pajak

Terkini Lainnya

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Spend Smart
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Whats New
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke