Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jengkel dengan Petugas Pajak Nakal, Laporkan Saja!

Meski begitu Ditjen Pajak menyadari, pelaksanaan aturan itu kadang kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum petugas pajak di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tak perlu ragu membuat laporan.

“Wajib pajak dapat menyampaikan laporan melalui whistleblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Selain melalui website, wajib pajak juga bisa menyampaikan laporan melalui saluran lain yaitu telepon ke Kring Pajak 1500 200, atau email ke pengaduan@pajak.go.id.

Hestu mengatakan, saluran pelaporan itu dibuat sebagai mekanisme pengawasan internal para pegawai pajak. Oleh karena itu tutur dia, Ditjen Pajak mengharapkan bantuan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan aturan perpajakan di lapangan.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan PP 36 Tahun 2017 sebagai tindak lanjut UU tax amnesty.

Pasal 13 dan 18 dalam PP tersebut menyatakan bahwa harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) dan atau Surat Pemberitaan Tahunan (SPT) pajak, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut. Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi.

Tak hanya itu, wajib pajak juga akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari total pajak penghasilan atas harta tersebut seusai amanat Pasal 18 UU tax amnesty.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/28/193644226/jengkel-dengan-petugas-pajak-nakal-laporkan-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke