Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Startup Lawble Hadir Bukan untuk Menggantikan Posisi Praktisi Hukum

Lawble juga menghelat diskusi publik bertema “Regulatory Inclusion through Technology”, sebagai penegasan fokus Lawble untuk mendorong inklusi regulasi pada masyarakat Indonesia.

Acara ini didukung dan dihadiri sejumlah praktisi hukum dan pejabat publik seperti Andre Rahadian, Partner & Founding Member HPRP & Partners.

Kemudian Ari Juliano Gema, Deputy Chairman for IPR Facilitation and Regulation di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

(Baca: Bekraf: Perusahaan Startup Harus Untung Dulu Sebelum Dikenakan Pajak)

Juga dihadiri Riyatno, Head of Legal Assistance BKPM, dan Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK.

Nizam Ismail, Member of International RegTech Association (IRTA) menyatakan dukungan penuh pada Lawble.

Nizam berharap hadirnya Lawble dapat memberi dampak positif kepada masyarakat luas terutama dalam mewujudkan inklusi regulasi di Indonesia.

Charya Rabindra Lukman, Founder dan CEO dari Lawble mengatakan, Lawble memiliki visi jangka panjang, dimana nantinya masyarakat Indonesia akan paham mengenai setiap produk hukum yang berlaku.

"Dengan akses hukum yang mumpuni, kami yakin hukum tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang rumit, tetapi akan menjadi partner dalam aktivitas sehari-hari,” kata dia melalui rilis pers.

Menurut dia, hadirnya Lawble tidak akan menggantikan peran para praktisi hukum, sebaliknya akan memfasilitasi dan mendukung mereka untuk bekerja lebih efektif dan efisien.

Misalnya, untuk meriset tentang satu kasus biasanya akan memakan lebih dari 6 jam, terutama untuk mengkompilasi dan kolaborasi data regulasi.

Namun Lawble memiliki sistem bookmark dan kolaborasi sehingga memudahkan para praktisi mencari data, dan menghemat waktu mereka lebih dari 70 persen dari yang biasanya.

Target Bisnis

Jika membicarakan aspek bisnis dan monetisasi perusahaan, Lawble memiliki target firma hukum (Law Firm) dan perguruan tinggi. Setidaknya ada lebih dari 700 Law Firm yang tercatat di Indonesia.

Pada tahun pertama, Lawble menargetkan 10 user untuk satu firma hukum, dengan penetrasi 50 persen. Sehingga sekitar 3.500 hingga 4.000 orang akan dijaring sebagai member subscriber.

Ditambah, Lawble juga membidik 20 perguruan tinggi dimana masing-masing akan dijaring setidaknya 100 pengguna untuk bergabung, atau sekitar 2.000 member.

Produk dan layanan Lawble sendiri terbagi menjadi dua bagian, yaitu untuk praktisi hukum dan masyarakat pada umumnya.

Lawble menargetkan setidaknya akan ada lebih dari 50.000 peraturan yang bisa diakses oleh masyarakat dan praktisi hukum di kemudian hari melalui website Lawble, www.lawble.com.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/29/110000326/startup-lawble-hadir-bukan-untuk-menggantikan-posisi-praktisi-hukum

Terkini Lainnya

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke