Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penunggak Pajak Kendaraan di Semarang Mulai Didatangi Petugas

Di Kabupaten Semarang, Tim Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) setempat mulai mendatangi para wajib pajak dari rumah ke rumah.

Kepala UPPD Kabupaten Semarang, Noor Hadi mengatakan, upaya menagih pajak door to door ini dilakukan untuk mengejar target pendapatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Rabu 27 September kemarin saya langsung yang memimpin. Kami sudah mendatangi WP di tiga kecamatan, meliputi Kecamatan Bringin, Bawen, dan Kecamatan Ambarawa," kata Noor Hadi, Sabtu (30/9/2017) siang.

Noor mengatakan, jumlah WP penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Semarang masih cukup banyak. Mereka perlu diberikan sosialisasi, sekaligus peringatan agar segera melakukan kewajibannya membayar pajak.

Para pengemplang pajak kendaraan bermotor ini akan mendapatkan peringatan hingga tiga kali, sebelum data kendarannya diblokir jika tak segera memenuhi kewajibannya.

"Kalau sampai kali ketiga tidak respon, maka data kendaraan akan kami blokir. Polisi berhak menilang jika yang bersangkutan terkena razia," jelasnya.

Upaya mendatangi para pengemplang pajak ini bukan tanpa hambatan. Sebab, yang terjadi adalah banyak wajib pajak ini yang bukan pemilik kendaraan sesungguhnya.

KTP mereka dipinjam dan mereka tidak mengetahui kendaraan yang dibeli atas namanya.

Namun demikian, pihaknya berkomitmen akan tetap memburu para pemilik kendaraan, berbekal sistem data serta keterangan masyarakat di lapangan.

"Kami optimistis upaya ini akan menumbuhkan niat baik WP untuk membayar kewajibannya," jelasnyan.

Sekedar diketahui, pada tanggal 8 Pebruari 2017 Kapolri mengeluarkan Surat Nomor : B/700/II/2017 yang menerangkan bahwa surat tanda nomor kendaraan (STNK) wajib mendapat pengesahan apabila pemilik sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Artinya, STNK yang tidak mendapat bukti pengesahan dianggap tidak sah. Kemudian pada tanggal 19 Juni 2017, Kapolda Jawa Tengah mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST 1687/VI/2017 yang isinya kurang lebih sama.

"Sesuai Pasal 106 ayat (5) huruf A, pelanggarnyab dapat dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tuntasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/30/093838626/penunggak-pajak-kendaraan-di-semarang-mulai-didatangi-petugas

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke