Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YLKI Imbau Konsumen Hati-hati dengan "Jebakan Batman" Asuransi

Hal ini dilakukan agar peristiwa yang dialami oleh Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda tidak terulang oleh konsumen lainnya.

Mereka melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia ke kepolisian karena keterlambatan pencairan klaim. Selain itu, Allianz diduga menambah persyaratan secara sepihak pada polis.

"Bagi konsumen, saat ingin apply sebuah produk jasa asuransi sebaiknya berhati-hati, membaca dengan teliti kontrak standarnya, bertanya pada orang lain, dan kalau perlu ada pendampingan," kata Tulus, saat diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

(BAca: Perusahaan Asuransi Tidak Dibenarkan Hambat Klaim Nasabah)

Asuransi, lanjut dia, merupakan produk spesifik dan rumit. Sementara kebanyakan konsumen tak mengetahui secara detail mengenai informasi produk jasa asuransi tersebut.

"Sehingga konsumen tidak terkena 'jebakan batman' dalam bertransaksi dengan perusahaan asuransi," kata Tulus.

Penambahan syarat secara sepihak, lanjut dia, telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, Allianz diduga menambah poin persyaratan pencairan klaim di luar kesepakatan awal.

Hal itu merugikan konsumen dan dapat dijerat pidana. Sebelum menyetujui keikutsertaan sebagai peserta asuransi, konsumen sebagai pemegang polis dan perusahaan asuransi sama-sama menyepakati perjanjian yang ada. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat mengubah aturan secara sepihak.

"Jadi tidak boleh ada persyaratan klaim yang tiba-tiba ada. Kalau kasus ini, tiba tiba perusahaan meminta surat catatan medis lengkap asli dari rumah sakit, padahal sebelumnya hal tersebut tidak ada. Maka ini sebuah bentuk penyalahan perjanjian," kata Tulus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka yakni Direktur Utama Joaching Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/30/150901826/ylki-imbau-konsumen-hati-hati-dengan-jebakan-batman-asuransi

Terkini Lainnya

Wamendes PDDT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDDT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke