Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YLKI: Kasus Allianz Bikin Masyarakat Indonesia Makin Malas Berasuransi

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka yakni Direktur Utama Joaching Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah.

Penetapan tersebut, atas laporan nasabah yang merasa dipersulit Asuransi Allianz Life Indonesia untuk mencairkan klaim asuransi.

"Kasus ini makin membuat masyarakat Indonesia malas berasuransi, apalagi asuransi belum menjadi kultur bagi mayoritas masyarakat Indonesia," kata Tulus, dalam diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Hal ini, lanjut dia, membentuk image bahwa klaim terhadap perusahaan asuransi selalu dipersulit, dan akhirnya ditolak.

Berdasarkan data pengaduan YLKI, pengaduan asuransi menduduki peringkat ketujuh dengan 32 kasus. Sebanyak 53 persen klaim konsumen ditolak oleh perusahaaan asuransi.

Penolakan tersebut, kata dia, disebabkan karena informasi produk yang tidak jelas dan berbelitnya pelayanaan saat konsumen mengajukan klaim.

"Kami mendesak perusahaan asuransi untuk memperbaiki cara pemasaran dan marketingnya agar tidak hanya menonjolkan sisi kelebihan produknya. Kemudian juga tidak menyembunyikan hal-hal yang harus diketahui konsumennya," kata Tulus.

Selain itu, ia menjelaskan, langkah hukum yang dilakukan oleh konsumen, dalam hal ini Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda telah sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Menurut Tulus, konsumen berhak melakukan upaya hukum secara perdata serta menuntut secara pidana jika dirinya merasa dirugikan oleh pelaku usaha.

Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, dapat dikenai sanksi perdata, pidana, dan administrasi. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasi dari perusahaan yang bersangkutan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/30/153917626/ylki-kasus-allianz-bikin-masyarakat-indonesia-makin-malas-berasuransi

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke