Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia, Gadis Cantik yang Masih Nyebelin...

Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat, selama 7 tahun terakhir, rata-rata realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hanya 31 persen dari minat investasi setiap tahun. Angka lebih rendah terjadi pada realisasi investor asing.

Selama 7 tahun terakhir, rata-rata realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) hanya 27 persen dari minat investasi setiap tahun.

"Jadi dia (investor) mau ngelamar kita, eh malah batal," ujar Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady di Bandung, akhir pekan lalu.

(Baca: Sri Mulyani: Realisasi Investasi Masih Perlu Ditingkatkan )

Gadis Cantik

Menurut Edy, meskipun banyak pihak menyebut investasi di beberapa negara Asean lebih menarik, namun Indonesia masih menjadi 'gadis cantik' yang banyak diminati investor.

Hal itu tidak terlepas dari besarnya pasar Indonesia dengan 250 juta lebih penduduknya serta peringkat layak investasi yang disematkan oleh berbagai lembaga pemeringkat global.

Apalagi, sejak dua tahun lalu pemerintah sudah mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi termasuk aturan khusus investasi yang memberikan karpet merah untuk para investor berivestasi di berbagai sektor.

Namun saat melihat data realisasi investasi, Kemenko Perekonomian melihat ada yang salah dari pelayanan investasi di Indonesia. Hal ini terkonfirmasi berdasarkan survei yang dilakukan kepada para calon investor.

(Baca: Pertemuan Menteri Transportasi, Pemerintah Berharap bisa Tarik Minat Investasi Rp 40 Triliun)

Menyebalkan

Selama ini, layanan investasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum semuanya berjalan optimal.

Meski slogannya satu pintu, investor harus tetap mengurus izin di kementrian, lembaga, atau dinas pemerintah daerah terkait.

Hal ini disebabkan belum terintegrasinya layanan PTSP di daerah dan pusat. Di sisi lain, belum semua kementerian atau lembaga mengalihkan seluruh perizinan ke PTSP Badan koordinasi Penamaan Modal (BKPM).

Di daerah, mengurus berbagai perizinan untuk investasi juga menjengkelkan. Berbagai persyaratan diminta berkali-kali padahal syaratnya banyak yang sama seperti fotokopi KTP dan akta perusahaan.

Menurut Edy, hal inilah yang kerap membuat investor prustasi sehingga memilih urung merealisasikan janjinya berinvestasi.

"Investor tetap harus bolak-balik, jadi nyebelin banget lah," kata Edy.

Jawaban

Menyadari ada yang tidak beres dari pelayanan investasi, pemerintah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha belum lama ini.

Salah satu butir dalam kebijakan tersebut adalah memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi atau single submission.

Edy mengatakan, kehadiran single submission membuat pengurusan izin investasi cukup dilakukan di PTSP. Investor tak perlu lagi pergi ngurus perizinan ke kementerian, lembaga, atau dinas di daerah.

Melalui single submission, PTSP yang akan mengurus berbagai perizinan yang terkait dengan kementrian, lembaga, atau dinas di daerah. Hal ini memungkinkan karena akan ada integrasi sistem.

Kehadiran Perpres itu juga membuat para pegawai pemerintahan yang terkait dengan pelayanan invitasi harus mengubah mentalisnya dari pemberi izin menjadi pelayanan perizinan.

"Jangan dibiarkan investor datang terus dipalakin orang, harus di kawal oleh leading sector yang bertanggung jawab," kata Edy.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempersilahkan para investor membangun konstruksi sembari menunggu berbagai perizinan rampung. Namun investor diminta meneken janji melengkapi berbagai izin yang diperlukan tersebut.

Rencananya, pemerintah juga akan melakukan standarisasi aturan perizinan di daerah. Hal ini diharapkan akan mempermudah para investor berivestasi di daerah. Namun para investor mesti sabar menunggu.

Sebab pemerintah tutur Edy, memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem pelayanan investasi dari pusat hingga daerah.

Rencananya pemerintah baru akan menerapkan uji coba single submission pada Januari 2018 dan penerapan pelaksaannya secara bertahap pada Maret 2018.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/02/122949526/indonesia-gadis-cantik-yang-masih-nyebelin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke