Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UMKM di Sumut Buka Posko Pengaduan Pungli dan Intimidasi Oknum Aparat

Untuk menangkal ini, Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum Kota Medan membentuk posko pengaduan di beberapa daerah yang rawan terjadi perbuatan tak menyenangkan tersebut.

“Tujuan dibukanya posko ini untuk mengumpulkan bukti-bukti. Bersama Forda UKM Sumut, kami akan mendampingi masalahnya,” kata Direktur LBH Medan Surya Adinata, Senin (2/10/2017).

Lima daerah yang membuka posko pengaduan adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Serdangbedagai, Kota Tebingtinggi dan Kota Kisaran.

(Baca: UMKM Jadi Sektor Strategis untuk Perangi Kemiskinan)

Posko-posko ini akan meng-cover beberapa daerah tetangganya, seperti posko Binjai yang otomatis juga menjadi posko pengaduan pelaku UMKM di Kabupaten Langkat.

“Jika dalam perkembangannya kita menemukan banyak kasus di daerah lain, kita akan buka posko lagi. Posko Pengaduan tersebut mulai dibuka hari ini," ucapnya.

Surya bilang, iklim berusaha dalam situasi kondusif merupakan hak pelaku UMKM. Mereka harus terbebas dari aksi-aksi sweeping, pungli dan intimidasi orang-orang malas kerja, tak bertanggung jawab dan hanya menguntungkan dirinya sendiri.

“Melaporlah ke posko, bawa bukti-bukti yang lengkap sehingga mudah membuktikannya. Kami siap mendampingi. Selama ini kawan-kawan pelaku UMKM tidak banyak yang memahami hukum sehingga sering menjadi korban oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya," tegas dia.

Sekretaris Forda UKM Sumut Fachriz Tanjung didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi T Bobby Lesmana, mengamini pernyataan Surya. Fachriz pun beralasan, para pelaku usaha tidak sempat membaca peraturan-peraturan.

Bahkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM saja mereka tak punya waktu mempelajarinya akibat terlalu sibuk dalam usahanya.

"Keadaan inilah yang membuat pelaku UMKM kerap menjadi korban oknum petugas yang sering menjadikan peraturan-peraturan hukum sebagai alat mengintimidasi," ucapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan UU UMKM, usaha mikro, kecil dan menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki aset mulai Rp 50 juta sampai Rp10 miliar dengan omzet Rp300 juta hingga Rp 50 miliar.

Para pelaku UMKM mulai resah sejak beredar surat panggilan dari Polda Sumut sejak September 2017 lalu terkait persoalan perizinan seperti Amdal, SIUP, TDP, HO, ABT, bahan pangan, dan lainnya.

"Beberapa pelaku usaha telah menjadi korban dari oknum-oknum aparat hukum karena takut. Banyak pengusaha menyerah dan memberikan uang damai. Nilainya variatif mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Fachriz.

Sampai hari ini, berdasarkan laporan yang diterima Forda UKM Sumut, sudah 27 pelaku UMKM yang mendapat surat panggilan klarifikasi dari Polda Sumut.

Untuk itu, dia berharap para pelaku UMKM yang selama ini tidak tahu harus kemana mengadu, silakan membuat laporan ke posko pengaduan yang tersedia.

Berikut alamat posko pengaduan:

Medan di kantor LBH Medan di Jalan Hindu Nomor 12.

Binjai di Jalan RA Kartini Nomor 2.

Serdangbedagai di Perbaungan, Tanah Karo di Warung Sakinah, Penatapan Desa Doulu.

Tebingtinggi di Jalan Kolonel Yos Sudarso Nomor 98.

Kisaran di kantor LBH Medan Pos Kisaran, Jalan Chairil Anwar Nomor 39.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/02/161950926/umkm-di-sumut-buka-posko-pengaduan-pungli-dan-intimidasi-oknum-aparat

Terkini Lainnya

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke