Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Lampu Hijau" Menteri Luhut dan Siti untuk Reklamasi Pulau G

Setelah menerbitkan SK pencabutan sanksi administrasi kepada pengembang pulau C dan D, pemerintah segera mencabut sanksi adminiatrasi pengembang pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.

Usai memimpin rapat keberlanjutan reklamasi Pulau G di Gedung BPPT, Senin (2/10/2017), Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tak ada lagi keraguan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G.

"Tadi kami sudah rapat, ya tidak ada lagi komplain mengenai pulau G. Mulai dari Bu Siti (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) maupun dari Pemprov DKI dan Menteri (Kepala) Bappenas," kata Luhut.

Menurut Luhut, PT Muara Wisesa Samudra sudah memenuhi sanksi administrasi untuk kembali dapat melakukan kegiatan reklamasi di Pulau G. Pengembang harus memenuhi enam persyaratan yang diajukan Kementerian LHK sebelum dapat melakukan reklamasi kembali.

"Kalau (dokumen SK pencabutan sanksi administrasi) besok selesai, kuteken besok, bisa Selasa bisa Rabu. Pokoknya saya pulang dari Surabaya, begitu (SK) jadi di meja saya, saya teken," kata mantan Menko Polhukam tersebut.

Luhut menyebut, semua pihak dilibatkan dalam pembahasan kelanjutan reklamasi, tak terkecuali Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan demikian, dia memastikan, keberlanjutan reklamasi juga mempertimbangkan nasib nelayan setempat.

Selain itu, keberlanjutan reklamasi Pulau G juga melalui kajian teknis yang dilakukan oleh PLN dan Pertamina. Hal ini untuk memastikan agar reklamasi tak mengganggu PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE (Pertamina Hulu Energi).

"Pengembang itu harus diberitahu dia memenuhi (ketentuan) ini-ini, kalau enggak ya nanti kami tindak. Gitu aja repot," kata Luhut.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengembang telah memenuhi sanksi moratorium yang sebelumnya diberikan pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Pengembang, lanjut dia, sudah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam amdal. Siti menjelaskan, pemerintah juga berkewajiban melihat kepastian pengusaha untuk berusaha. Siti pun berencana memanggil PT Muara Wisesa Samudra. "Bisa dicabut sanksinya," kata Siti.

Adapun enam syarat dari Menteri LHK kepada PT Muara Wisesa Samudra adalah penghentian seluruh operasional kegiatan reklamasi hingga terpenuhinya syarat lingkungan, memperbaiki dokumen lingkungan dan perizinan Pulau G dalam waktu 120 hari, melaporkan sumber dan jumlah material pasir uruk, batu, dan tanah yang digunakan dalam kegiatan reklamasi dalam waktu 14 hari.

Kemudian melakukan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya koordinasi dengan PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE tentang pengawasan dan evaluasi pengerjaan reklamasi.

Selanjutnya membuat dan menyampaikan pelaksanaan izin lingkungan dalam waktu 14 hari, serta melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan perusahaan. "Enam persoalan ini sudah beres," kata Siti.

Sebelumnya, Kementerian LHK mengeluarkan SK Nomor 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 untuk PT Muara Wisesa yang berisi sanksi penghentian sementara reklamasi di Pulau G. Sanksi itu diberikan pada Mei tahun 2016.

Selang sebulan, mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan pembangunan Pulau G harus dihentikan karena melakukan pelanggaran berat. Sebab, Pulau G dibangun berjarak 300 meter dari PLTU Muara Karang.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/03/091200026/-lampu-hijau-menteri-luhut-dan-siti-untuk-reklamasi-pulau-g

Terkini Lainnya

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke