Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Pastikan Proses Divestasi Saham Freeport Jalan Terus

Adapun, surat yang beredar ke publik itu terkait penolakan oleh induk PT Freeport Indonesia, atas skema yang ditawarkan pemerintah untuk divestasi 51 persen saham perusahaan tambang yang ada di Papua tersebut.

"Enggak ada masalah, kami lagi bicarakan. Saya juga sudah bicara sama Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), enggak ada masalah," kata Luhut, di Gedung BPPT, Senin (2/10/2017) malam.

Mantan Menko Polhukam itu menegaskan pemerintah segera membalas surat bos Freeport tersebut. Pemerintah, lanjut dia, tetap pada ketentuannya. Yakni, PT Freeport Indonesia harus melepas saham (divestasi) 51 persen kepada pemerintah Indonesia.

Kemudian, Freeport juga harus membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam waktu 5 tahun.  "Valuasinya juga harus dilakukan secara independen," kata Luhut.

Selain itu, ia memastikan perundingan divestasi saham 51 persen dengan Freeport tidak akan menemui jalan buntu. Sebab, pemerintah yang memegang kendali dalam perundingan ini.

"Kami yang atur mereka, bukan mereka yang atur kami. Saya kan sudah berkali-kali bilang, kamu (Freeport) nyewa rumah saya (pemerintah), saya enggak mau lagi sewakan rumah saya, boleh enggak? Boleh," kata Luhut.

Dengan menyepakati poin-poin tersebut, PT Freeport Indonesia mendapat perpanjangan izin usaha hingga 2041.

Terkait dengan pembelian saham, rencananya akan dilakukan melalui konsorsium BUMN. Kementerian BUMN nantinya akan membentuk holding BUMN sektor tambang untuk membeli saham PT Freeport Indonesia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/03/095000726/pemerintah-pastikan-proses-divestasi-saham-freeport-jalan-terus

Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke