Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menko Darmin Tegaskan Divestasi Saham Freeport Bisa Dicomot Tanpa IPO

Meski begitu, Darmin memastikan bahwa pemerintah bisa mengambil 51 persen saham Freeport tanpa skema initial public offering (IPO). Hal itu sekaligus menepis argumen Freeport McMoran.

"Di dalam kontrak karya (KK) sebenarnya, yang namanya divestasi itu tidak dibilang pakai IPO," ujar Darmin di sela-sela acara Rakornas Kadin, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Diakui Darmin, sempat ada Peraturan Pemerintah (PP) yang membolehkan divestasi PT Freeport Indonesia dilakukan dengan skema IPO. Namun aturan itu sudah tidak berlaku.

(Baca: Pemerintah Pastikan Proses Divestasi Saham Freeport Jalan Terus)

"Nah itu pernah ada PP yang bilang pakai IPO boleh, tapi itu sudah di cabut," kata Darmin.

Sebelumnya, dalam surat tanggal 28 September 2017 kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI Hadiyanto, Adkerson berkeinginan agar divestasi awal berlangsung segera mungkin melalui skema IPO.

Sementara itu, pemerintah menyatakan, berdasarkan Pasal 24 ayat 2 Kontrak Karya (KK), kepemilikan Indonesia mencapai 51persen seharusnya sudah selesai pada tahun 2011, oleh karena itu pelaksanaannya divestasi merupakan implementasi atas kewajiban divestasi Freeport.

Selain itu, pemerintah menyatakan memiliki kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi dalam periode diestimasi yang diusulkan, yang paling lambat adalah sampai akhir 2018.

(Baca: Pertanda Perundingan Pemerintah dan Freeport Akan Temui Jalan Buntu)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/03/155126026/menko-darmin-tegaskan-divestasi-saham-freeport-bisa-dicomot-tanpa-ipo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke