Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Kemitraaan Ritel Modern dan Pedagang Kecil

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaungkapkan, aturan tersebut tengah dalam proses penyelesaian dan akan rampung pada bulan Oktober saat ini.

Dalam menyusun aturan tersebut, pihaknya juga melibatkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) agar konsep kemitraan bisa berjalan baik, dan ritel modern akan menjadi pemasok bagi pedagangan pasar tradisional maupun pemilik usaha warung.

“Sebelum dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, disusun dulu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ungkap Mendag saat Ngobrol Pemerataan Ekonomi di Museum Nasional, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

(Baca: Mendag Minta Ritel Modern Rangkul Warung dan Pasar Rakyat)

Dengan adanya aturan kemitraan tersebut, Mendag meminta agar harga barang yang disediakan tidak berbeda dengan yang diperoleh ritel modern.

Namun demikian, pedagang pasar tradisional dibebaskan untuk mengambil barang dari mana saja tidak diharuskan melalui ritel modern.

Sedangkan dari sisi pembayaran, Mendag mengatakan, pihaknya juga telah membuka komunikasi dengan beberap perbankan nasional maupun swasta untuk memberikan permodalan kepada pedagang kecil.

"Pembayaran, saya sudah bicara dengan perbankan Mandiri, BNI, BRI, dan BCA untuk memberikan soal itu, tapi pembayarannya hanya untuk pembelian brang itu, dan tolong jangan ada jaminan rumah, jangan di foto-foto rumahnya," jelasnya.

Sementara itu, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solihin, mengatakan, sebagai pelaku ritel modern pihaknya sydah menjalankan skema kemitraan kepada pelaku usaha kecil sejak tahun 2003 silam.

“Kami juga lakukan upgrade warung. Ada 1.500 tim kami yang bertugas mendampingi 47.000 warung di seluruh Indonesia,” kata Solihin.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/04/153000126/pemerintah-akan-terbitkan-aturan-kemitraaan-ritel-modern-dan-pedagang-kecil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke