Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kini Beli Emas Antam Dikenai Pajak

Bahkan ada yang menilai penurunan harga logam mulia itu justru momentum yang baik membeli emas batangan untuk keperluan investasi sembari menunggu harganya naik.

Namun, sebelum mencoba berinvestasi emas batangan, ada baiknya mempelajari aturan pajak.

Ya, sebab saat ini, setiap pembeli emas batangan di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/0.10/1017. Ketentuan ini berlakumulai 2 Oktober  2017.

Aturan tersebut mengatur bahwa setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, ada dua tarif PPh 22 bagi pembeli emas batangan.

"Tarifnya sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Melalui aturan pajak ini, harga emas dipastikan akan menjadi lebih mahal sebab PPh 22 dikenakan kepada harga jual dan harus dibayarkan oleh pembeli.

Ketentuan pajak untuk emas batangan bukanlah ketentuan baru. Pada 2015, Menteri Keuangan juga sudah mengeluarkan aturan serupa. Namun, hal ini kadang luput dari perhatian para pembeli emas batangan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/04/154718926/kini-beli-emas-antam-dikenai-pajak

Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke