Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YLKI Desak Rombak Standar Perjanjian Asuransi, Begini Kata OJK

Pernyataan ini sekaligus menanggapi kasus keterlambatan pencairan klaim oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang membuat dua petingginya, yakni Direktur Utama Joaching Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian bagaimana tanggapan OJK atas imbauan YLKI tersebut?

"Memang idealnya semua (produk jasa keuangan) distandarisasi. Tapi produk (jasa keuangan) itu kan bisa bermacam-macam (tidak hanya asuransi)," kata Tirta Segara, Anggota Dewan Komisaris Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, di Gedung BI Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).

(Baca: YLKI Desak OJK Rombak Standar Perjanjian Asuransi)

Dia mengatakan, tidak semua produk jasa keuangan memiliki standar yang sama. Sebab, tiap pelaku usaha jasa keuangan memiliki layanan dan aturan yang berbeda-beda.

Dengan demikian, menurut dia, standarisasi perjanjian itu sulit dilakukan untuk semua produk jasa keuangan.

"Bahkan (standarisasi perjanjian) bisa membuat ada yang tidak tercover," kata Tirta.

Namun, OJK menegaskan, ada standarisasi untuk pengawasan market conduct (panduan pasar).

Meskipun layanannya berbeda-beda, namun pelaku usaha jasa keuangan wajib menjelaskan sejelas-jelasnya mengenai produk ke konsumen sebelum kesepakatan.

"Konsumen biasanya juga paraf di masing-masing (klausul) yang disampaikan," kata Tirta.

(Baca: YLKI: Kasus Allianz Bikin Masyarakat Indonesia Makin Malas Berasuransi )

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan standarisasi itu untuk mengantisipasi asuransi melanggar hak konsumen dengan perjanjian di luar kesepakatan. "Tingginya sengketa konsumen di bidang asuransi dan berujung pada ditolaknya klaim, lebih dipicu adanya kontrak standar yang didesain tidak adil oleh masing-masing perusahaan asuransi," kata Tulus.

Pengacara korban asuransi Allianz, Alvin Lim mengatakan, kliennya yakni Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda melaporkan perusahaan asuransi tersebut ke polisi karena merasa dipersulit saat melakukan klaim asuransi. Allianz disebut menambah persyaratan secara sepihak.

(Baca: YLKI Imbau Konsumen Hati-hati dengan "Jebakan Batman" Asuransi)

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/04/183540926/ylki-desak-rombak-standar-perjanjian-asuransi-begini-kata-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke