Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bikin Kaget, Kenapa Antam Baru Pasang Pengumuman Beli Emas Kena Pajak?

Padahal bila mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, pengenaan PPh 22 seharusnya sudah dilakukan sejak 1 Maret 2017 sejak aturan itu ada.

Lantas, apakah selama itu Antam tidak menarik PPh 22 untuk setiap pembelian emas batangan?

Corporate Secretary Antam Aprilandi Hidayat memastikan, pengenaan PPh 22 atas emas batangan sudah dilakukan Antam sebelum 2 Oktober 2017. Pengumuman itu tutur dia, hanya sebagai himbauan kembali bagi masyarakat.

(Baca: Beli Emas Antam Dikenai Pajak PPh 22, Ini Penjelasan Ditjen Pajak)

"Ini penegasan untuk menjadi perhatian kembali (bahwa dalam pembelian emas sudah dikenai PPh 22)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (4/9/2017).

Dihubungi terpisah, Marketing Manager Antam Logam Mulia Yudi Hermansyah mengatakan, sebelum adanya pengumuman tanggal 2 Oktober 2017, para pembeli kerap tidak menyadari bahwa emas batangan yang dibeli sudah termasuk pajak.

Logam Mulia merupakan anak usaha Antam yang bergerak di bidang penjualan emas batangan.

(Baca: Kini Beli Emas Antam Dikenai Pajak)

Oleh karena itu tutur dia, setelah ada pengumuman 2 Oktober 2017, pihaknya memisahkan nilai harga emas dan pajak di dalam faktur penjualan. Dengan begitu diharapkan pembeli bisa mengetahui ada PPh 22.

"Dari dulu sudah kami lakukan tapi hitungnya gelondongan jadi pembeli enggak sadar ada pajak. Oleh karena itu kami munculkan di faktur penjualan (besaran pajaknya)," kata Yudi.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, bahwa penerapan pajak untuk pembelian emas batangan bukanlah hal baru. Sebab aturannya sudah ada sejak Maret 2017.

Terkait tarifnya, ada dua tarif PPh 22 bagi pembeli emas batangan. Pertama, tarif sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang punya nomer pokok wajib pajak (NPWP), dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/04/184749026/bikin-kaget-kenapa-antam-baru-pasang-pengumuman-beli-emas-kena-pajak

Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke