Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Tegaskan Tarif Kereta Ekonomi Bersubsidi Tidak Naik

"Kita memberlakukan tarif kereta api ekonomi bersubsidi ini adalah berdasarkan PM 35. Jadi sampai saat ini tarif yang kita berlakukan berdasarkan PM 35," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kemenhub, Zulmafendi Zulmafendi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana menaikan tarif kereta ekonomi jarak jauh bersubsidi.

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obigation/PSO). 

Namun, rencana tersebut dibatalkan oleh KAI dan selanjutnya kekurangan biaya subsidi akan ditangung perusahaan. KAI memperkirakan akan menombok biaya subsidi tiket mulai dari Juni-Desember sebesar Rp 30 miliar. 

Zulmafendi mengatakab, Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 akan dikaji kembali. Ia menargetkan, pengkajian peraturan tersebut akan selesai dalam waktu dekat ini. 

"Mudah-mudahan tahun ini. Kita berharap tentunya ini dapat berjalan dengan baik, kewajiban pemerintah bisa berjalan dengan baik, PT KAI juga keuangannya sehat," pungkas dia.


https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/05/201903526/kemenhub-tegaskan-tarif-kereta-ekonomi-bersubsidi-tidak-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke