Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif Khusus Pajak "E-commerce" Perlu Perhitungkan Penerimaan

Namun Anggota Kondisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai, pemberian insentif khusus kepada startup harus memperhitungkan dampaknya kepada penerimaan negara.

"Mengenai tarif bisa pemerintah (berikan insentif) tetapi harus memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan negara," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Apalagi sejak 3 tahun belakangan, pemerintah kerap kesulitan mencapai target penerimaan negara. Hal itu disebabkan minimnya realisasi penerimaan pajak.

Namun kalau pun insentif itu diberikan kepada perusahaan startup kata Misbakhun, hal itu bukan menjadi domain Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak namun langsung di pemerintah.

Salah satu insentif khusus yang bisa diberikan pemerintah kepada perusahaan rintisan tersebut adalah pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) atau pengurangan pajak (allowance).

"Itu bukan diketentuan yang bersifat mendasar. Kewajiban mereka membayar pajak kan tidak bisa hilang kecuali meraka diberi tax holiday tadi," kata Misbakhun.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai perlu adanya insentif khusus kepada para pelaku startup atau perusahaan rintisan menyusul rencana pemerintah mengeluarkan aturan pajak e-commerce.

"Pelaku startup seyogianya mendapat perlakuan berbeda atau diberikan insentif," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Yustinus, pemberian insentif kepada para pelaku startup perlu dilakukan untuk menjaga tumbuh kembangnya perusahaan rintisan tersebut sehingga bisa berkontribusi maksimal mendorong pertumbuhan ekonomi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/05/214500926/insentif-khusus-pajak-e-commerce-perlu-perhitungkan-penerimaan-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke