Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Revisi Aturan soal Transportasi Online, Kemenhub Fokus pada 9 Poin

Direktur Angkutan dan Multimoda, Cucu Mulyana menuturkan ada sembilan poin yang difokuskan dalam revisi peraturan yang mengatur tentang transportasi online tersebut.

"Tujuan semuanya hanya satu, untuk melayani transportasi bagi masyarakat," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (5/10/2017).

Adapun, poin pertama yang direvisi yakni mengenai argometer. Cucu menjelaskan, besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

Kedua wilayah operasi. Dalam hal ini, taksi online akan beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

"Ketiga Pengaturan Tarif penetapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen, Kepala badan atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya," tutur dia.

Kemudian, keempat mengenai STNK. Dalam hal ini, STNK boleh atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk loperasi. Kelima terkait Kuota, menurut Cucu penetapan kuota oleh ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya.

"Keenam Domisili TNKB, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh Persyaratan Izin, memiliki paling lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi," tambah dia.

Selanjutnya, kedelapan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji atau kartu lulus uji yang masih berlaku.

Terakhir, kesembilan terkait pengaturan peran aplikator. Dalam hal ini, tegas Cucu, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.

Cucu menambahkan, kesembilan revisi tersebut telah di uji publik dengan menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan se-Indonesia dan perwakilannya, serta pihak Aplikator Gojek, Uber dan Grab di Batam, Kamis (5/10/2017).

Cucu optimis bahwa apabila infrastruktur jalan tol sudah jadi, angkutan jalan bisa menjadi primadona yang tidak hanya melengkapi angkutan kereta api, tetapi juga dapat bersaing dengan angkutan udara.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga telah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) di beberapa lokasi.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan untuk perbaikan peraturan ini dari semua pemangku kepentingan yang terkait, pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, serta pihak aplikator.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/06/102710526/revisi-aturan-soal-transportasi-online-kemenhub-fokus-pada-9-poin

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke