Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Revisi Aturan soal Transportasi Online, Kemenhub Fokus pada 9 Poin

Direktur Angkutan dan Multimoda, Cucu Mulyana menuturkan ada sembilan poin yang difokuskan dalam revisi peraturan yang mengatur tentang transportasi online tersebut.

"Tujuan semuanya hanya satu, untuk melayani transportasi bagi masyarakat," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (5/10/2017).

Adapun, poin pertama yang direvisi yakni mengenai argometer. Cucu menjelaskan, besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

Kedua wilayah operasi. Dalam hal ini, taksi online akan beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

"Ketiga Pengaturan Tarif penetapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen, Kepala badan atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya," tutur dia.

Kemudian, keempat mengenai STNK. Dalam hal ini, STNK boleh atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk loperasi. Kelima terkait Kuota, menurut Cucu penetapan kuota oleh ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya.

"Keenam Domisili TNKB, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh Persyaratan Izin, memiliki paling lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi," tambah dia.

Selanjutnya, kedelapan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji atau kartu lulus uji yang masih berlaku.

Terakhir, kesembilan terkait pengaturan peran aplikator. Dalam hal ini, tegas Cucu, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.

Cucu menambahkan, kesembilan revisi tersebut telah di uji publik dengan menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan se-Indonesia dan perwakilannya, serta pihak Aplikator Gojek, Uber dan Grab di Batam, Kamis (5/10/2017).

Cucu optimis bahwa apabila infrastruktur jalan tol sudah jadi, angkutan jalan bisa menjadi primadona yang tidak hanya melengkapi angkutan kereta api, tetapi juga dapat bersaing dengan angkutan udara.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga telah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) di beberapa lokasi.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan untuk perbaikan peraturan ini dari semua pemangku kepentingan yang terkait, pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, serta pihak aplikator.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/06/102710526/revisi-aturan-soal-transportasi-online-kemenhub-fokus-pada-9-poin

Terkini Lainnya

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Simak, 6 Tips Menjaga 'Work Life Balance'

Simak, 6 Tips Menjaga "Work Life Balance"

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke