Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Ambil 51 Persen Saham Freeport, Ini yang Dilakukan Menteri BUMN

BUMN pertambangan dan Pemerintah Provinsi Papua akan mengambil saham tambang emas itu.

Rini menuturkan, empat BUMN tambang dan Pemprov Papua akan membentuk skema Special Purpose Vehicle (SPV). Meskipun demikian, Rini tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai proses tersebut.

"BUMN akan bentuk special purpose vehicle bersama dengan Pemprov Papua dan kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tapi mayoritas (saham dimiliki) BUMN," kata Rini pada acara dialog di Plaza Mandiri, Kamis (5/10/2017) malam.

Menurut Rini, proses negosiasi dengan pihak Freeport masih terus berlanjut. Namun begitu, ia tidak mengungkapkan rincian negosiasi lebih lanjut.

Ia menuturkan, kementerian yang dipimpinnya memiliki tugas menghitung pembelian saham Freeport Indonesia. Kementerian BUMN pun secara rutin berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kementerian BUMN diberikan tanggung jawab lakukan kalkulasi dan komunikasi bersama Kemenkeu dengan Freeport. Masih on progress metode divestasinya maupun metode valuation (valuasi), masih negosiasi," terang Rini.

Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan bahwa proses divestasi saham Freeport terus berjalan.

Ini dilakukan meski ada surat dari pimpinan induk perusahaan Freeport berisi penolakan atas skema yang ditawarkan pemerintah untuk divestasi 51 persen saham perusahaan tambang yang ada di Papua tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/06/104435926/pemerintah-ambil-51-persen-saham-freeport-ini-yang-dilakukan-menteri-bumn

Terkini Lainnya

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke