Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Terus Telusuri Kasus Transfer Dana Rp 19 Triliun

Kasus yang sedang ditangani otoritas Eropa dan Asia ini melibatkan nasabah Indonesia dan diduga terkait dengan militer Indonesia. Lalu, bagaimana tanggapan Standard Chartered Bank Indonesia mengenai kasus ini?

Kompas.com menghubungi Country Head of Corporate Affairs Standard Chartered Bank Indonesia Dody Rochadi. Namun, sayangnya Dody menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan komentar mengenai kasus tersebut.

(Baca: Ditjen Pajak Diminta Telusuri Nasabah RI yang Transfer Rp 19 Triliun Lewat Standard Chartered)

"Mohon maaf kami tidak dapat memberikan komentar terkait hal ini," kata Dody melalui layanan aplikasi pesan singkat, Senin (9/10/2017).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menangani kasus tersebut. Pihak tersebut antara lain PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Selain itu, Heru juga menuturkan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan kepada Standard Chartered Bank di Indonesia.


https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/09/203057726/ojk-terus-telusuri-kasus-transfer-dana-rp-19-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke