Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Klaim Perusahaan Penyedia Aplikasi Setuju Pembatasan Tarif

Dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor? 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) Kementerian Perhubungan kembali mencantumkan pembatasan tarif taksi online. 

Padahal, aturan pembatasan merupakan salah satu poin yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

"Online setuju ada pembatasan (tarif). Akan tetapi mereka (perusahaan penyedia aplikasi taksi online) barangkali enggak kompak. Go-Jek setuju, yang lain enggak tahu  gimana mereka nggak ngomong. Yang pasti Go-Jek setuju," ujar Budi Karya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (9/10/2017). 

(Baca: Menhub Budi Karya Akui Kaget dengan Putusan MA Anulir PM 26)

Mantan Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) ini menuturkan, Kemenhub saat ini tengah menggodok poin-poin revisi dari PM 26 tersebut. Menurut dia, revisi PM 26 ini akan mempertimbangkan kesetaraan bisnis antara kedua taksi. 

"Satu, kesetaraan. Kedua, kita harus bersandar pada Undang-undang. Ketiga, semua stakeholder harus memikirkan satu sama lain, Jangan ingin untung sendiri," jelas dia. 

Dalam hal ini, Budi Karya menargetkan pada 17 Oktober draf revisi PM 26 akan selesai dan kembali dirapatkan bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan pemangku kepentingan lainnya. 

"Karena ini kan belum final. Ini akan kita bahas lagi. Finalnya 17 Oktober dirapatkan lagi," pungkas dia.

Sebelumnya, Kemenhub memfokuskan, sembilan poin yang difokuskan dalam revisi peraturan yang mengatur tentang transportasi online tersebut.

Adapun, sembilan poin tersebut diantaranya, tarif, kuota, STNK, argometer, SRUT, wilayah operasi, pengaturan perusahaan aplikasi, dan persyaratan izin

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/09/203800126/menhub-klaim-perusahaan-penyedia-aplikasi-setuju-pembatasan-tarif

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke