Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Klaim Perusahaan Penyedia Aplikasi Setuju Pembatasan Tarif

Dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor? 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) Kementerian Perhubungan kembali mencantumkan pembatasan tarif taksi online. 

Padahal, aturan pembatasan merupakan salah satu poin yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

"Online setuju ada pembatasan (tarif). Akan tetapi mereka (perusahaan penyedia aplikasi taksi online) barangkali enggak kompak. Go-Jek setuju, yang lain enggak tahu  gimana mereka nggak ngomong. Yang pasti Go-Jek setuju," ujar Budi Karya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (9/10/2017). 

(Baca: Menhub Budi Karya Akui Kaget dengan Putusan MA Anulir PM 26)

Mantan Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) ini menuturkan, Kemenhub saat ini tengah menggodok poin-poin revisi dari PM 26 tersebut. Menurut dia, revisi PM 26 ini akan mempertimbangkan kesetaraan bisnis antara kedua taksi. 

"Satu, kesetaraan. Kedua, kita harus bersandar pada Undang-undang. Ketiga, semua stakeholder harus memikirkan satu sama lain, Jangan ingin untung sendiri," jelas dia. 

Dalam hal ini, Budi Karya menargetkan pada 17 Oktober draf revisi PM 26 akan selesai dan kembali dirapatkan bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan pemangku kepentingan lainnya. 

"Karena ini kan belum final. Ini akan kita bahas lagi. Finalnya 17 Oktober dirapatkan lagi," pungkas dia.

Sebelumnya, Kemenhub memfokuskan, sembilan poin yang difokuskan dalam revisi peraturan yang mengatur tentang transportasi online tersebut.

Adapun, sembilan poin tersebut diantaranya, tarif, kuota, STNK, argometer, SRUT, wilayah operasi, pengaturan perusahaan aplikasi, dan persyaratan izin

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/09/203800126/menhub-klaim-perusahaan-penyedia-aplikasi-setuju-pembatasan-tarif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke