Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dirjen Pajak: Aturan Pajak E-commerce Dibuat Sederhana dan Tak Merepotkan

Hal itu menyusul permintaan khusus pelaku e-commerce saat melakukan pertemuan dengan Ditjen Pajak beberapa waktu lalu.

"Dilakukan secara sederhana mungkin itu aja jadi tidak merepotkan," ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (9/10/2017).

Ia juga mengatakan, transaksi e-commerce atau digital ekonomi tidak menciptakan objek pajak baru. Jadi semua ketentuan perundang-undangannya sama dengan penarikan pajak bisnis lainnya.

Hanya saja tutur dia, prosedurnya akan berbeda karena harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Bahkan soal bukti potong pajak, Ken sudah mengusulkan agar wajib pajak cukup mengirim file foto bukti penjulan sebagai bukti potong.

"Jadi tata cara pembayaran pajak itu ada 3 jenis.  Pertama dipotong, itu jenis pajak penghasilan. Kalau dipungut itu jenis pajak tidak langsung lain misalnya PPN," kata dia.

"Ketiga, bayar sendiri bila ada kekurangan tadi sudah dipotong atau dipungut tetapi pajak terutangnya lebih besar maka mereka yang akan menambahkan (pajaknya)," sambung Ken.

Saat ini Kementerian Keuangan masih melakukan finalisasi aturan pajak e-commerce. Rencananya, aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan itu akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/10/124315326/dirjen-pajak-aturan-pajak-e-commerce-dibuat-sederhana-dan-tak-merepotkan

Terkini Lainnya

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

Whats New
Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke