Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbankan Syariah Dukung BPKH Kembangkan Dana Haji

"Di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) terekspose dana haji sampai akhir tahun sekitar Rp 100 triliun. 65 persen ada di perbankan di BPS-BPIH dan 35 persen di instrumen lain-lain," kata Toni, dalam sosialisasi BPKH, di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Dia menjelaskan, cost real yang mesti ditanggung dari pelaksanaan haji, jumlahnya cukup besar. Calon jemaah haji mesti menyetor dana haji sebesar Rp 35 juta ke BPS-BPIH.

Dia berharap, forum antara BPS-BPIH dengan BPKH lebih sering dilaksanakan. Dengan demikian, nantinya perbankan syariah yang tergabung dalam BPS-BPIH akan berpikir mengenai investasi yang dapat dikembangkan untuk dapat mengurangi biaya haji.

"Kami BPS-BPIH siap mensupport penuh BPKH untuk pengembangan dana haji, yang pada gilirannya mengcover biaya pelaksanaan haji. Kami akan bekerja bersama untuk mencari solusi," kata Toni.

Selain itu, tantangan terbesar BPKH adalah membuat virtual account. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji mengamanatkan kepada BPKH untuk mewajibkan kepada setiap calon jemaah haji untuk memiliki virtual account.

Adapun virtual account tersebut nantinya akan mencatat jumlah setoran uang dan nilai manfaat atau return yang diperoleh setiap bulannya dari hasil invetasi yang dilakukan BPKH.

Jumlah keuntungan atau return yang diterima calon jemaah haji dari hasil investasi BPKH tersebut akan berbeda-beda. Angka yang didapat sesuai dengan jangka waktu lamanya calon jemaah haji menabung.

"Kami di perbankan syariah siap support pengembangan IT kepada seluruh calon peserta haji," kata Toni.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/10/194755326/perbankan-syariah-dukung-bpkh-kembangkan-dana-haji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke