Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag: Pajak Bisnis Online Jangan Terlalu Tinggi

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, saat ini para pelaku bisnis telah berusaha untuk mengikuti perubahan pola belanja dari offline ke online.

Menurutnya, saat ini sangat tidak mungkin bagi pelaku usaha untuk tidak merambah dunia digital, dan sudah menjadi sebuah keharusan jika tak ingin bisnisnya tergerus oleh arus teknologi.

"Tidak bisa dipungkiri penjualan online itu meningkat dan disebut terjadi persaingan yang tidak sehat karena mereka tidak terjangkau pajak (online), mereka tidak kena sewa gedung dan lain-lain," ujar Mendag saat acara Trade Expo Indonesia (TEI) 2017 di ICE, BSD, Tangerang, Rabu (11/10/2017).

Karena itu, lanjut Mendag, pemerintah tengah membuat aturan agar persaingan usaha online dan offline menjadi yang sehat dan saling bersinergi.

(Baca: Jokowi: Segera Adaptasi Pergeseran Perdagangan Offline ke Online )

"Tapi pemerintah tidak bisa kenakan pajak yang tinggi (kepada bisnis online) karena bisa hambat investasi, makanya ini kami diskusikan, kami rumuskan kebijakan dengan libatkan dunia usaha," jelasnya.

Menurutnya, keberlangsungan bisnis e-commerce di Indonesia harus terus dijaga seiring dengan banyaknya nilai investasi dalam ranah bisnis tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiaseteadi memberikan sedikit kepastian terkait waktu penerbitan aturan pajak e-commerce. Ken mengatakan, aturan mengenai pajak e-commerce akan terbit pada bulan Oktober 2017.

"Mudah-mudahan ya (bulan ini keluar aturannya). Minggu depan lah kalau bisa," kata Ken.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/11/224055826/mendag-pajak-bisnis-online-jangan-terlalu-tinggi

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke