Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Emas Sudah Kena Pajak, Investasi Mana Lagi yang Terkena Pajak?

Beban pajaknya sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 0,9 persen untuk pembeli emas batangan yang tidak memiliki NPWP.

Pembebanan pajak pembelian emas batangan ini otomatis membuat harga pembelian emas jadi lebih mahal.

Bagi Anda yang menyukai emas batangan sebagai medium investasi atau menabung kebutuhan hari depan, pembebanan pajak berarti modal investasi yang harus Anda keluarkan jadi lebih besar.

(Baca: Kena Pajak Penghasilan, Terlambatkah Berinvestasi Emas Sekarang?)

Belum lagi nanti saat Anda merealisasikan keuntungan investasi emas (capital gain), Anda juga dikenakan pajak penghasilan.

Nah, daripada merutuki aturan pajak, Anda bisa menimbang beberapa produk investasi lain berikut informasi pajaknya sehingga bisa memilih mana yang paling tepat bagi Anda:

1.Reksa dana

Reksa dana adalah produk investasi pasar modal di mana Anda menempatkan dana dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dikelola oleh manajer investasi. 

Dana di reksa dana bisa diputar di saham, obligasi atau instrumen pasar uang. Yang menarik, investasi di reksa dana bebas pajak, lho.

Investor reksa dana tidak dibebani lagi dengan pajak karena imbal hasil yang diterimanya sudah dalam bentuk keuntungan bersih.

2.Deposito bank

Deposito bank sebenarnya kurang tepat disebut sebagai produk investasi. Pasalnya, imbal hasilnya seringkali rendah dan tidak mampu melawan inflasi.

Nah, bila Anda menempatkan simpanan di deposito bank, Anda akan terkena pajak bunga deposito sebesar 20 persen dan sifatnya adalah pajak final. Sehingga, imbal hasil atau bunga yang Anda dapatkan adalah bunga bersih.

3.Obligasi ritel/Sukuk ritel

Produk investasi surat utang atau biasa disebut obligasi atau sukuk bila berjenis syariah, membebankan pajak bunga 15 persen.

Sebagai contoh, Anda membeli obligasi yang memberikan imbal hasil sekitar 10 persen. Maka, bunga bersih yang Anda terima adalah sebesar 8,5 persen.

4.Saham

Investasi di saham juga tidak bebas pajak. Anda dikenakan saham sebesar 0,1 persen setiap transaksi penjualan saham atau pengalihan mitra perusahaan yang diterima oleh modal usaha.

5.Properti

Bila Anda berinvestasi pada properti berarti Anda membeli unit properti entah dalam bentuk tanah, rumah atau apartemen, atau ruko.

Anda akan dikenakan beberapa jenis pajak yang biasanya dibebankan pada pembeli properti, yaitu pajak pertambahan nilai sebesar 10% dari nilai peralihan.

Kemudian, ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai transaksi, pajak barang mewah bila nilai properti yang Anda beli memenuhi kriteria barang mewah.

Sedangkan sebagai penjual properti, Anda akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi.

Anda juga harus menanggung pajak bumi dan bangunan. Adapun bila Anda menyewakan tanah atau bangunan, maka Anda juga dikenakan pajak sebesar 10 persen.

6.Emas

Pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, pajaknya lebih mahal yaitu 0,9 persen dari nilai emas yang dibeli.

7.Simpanan di koperasi

Bila Anda tercatat sebagai anggota koperasi dan menempatkan simpanan di sana, maka bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada para anggotanya akan terkena pajak sebesar 10 persen.

8.Dividen

Ketika Anda mendapatkan dividen dari kepemilikan saham di sebuah perusahaan, Anda akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari nilai dividen yang diterima sebagai wajiib pajak pribadi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/12/050421626/beli-emas-sudah-kena-pajak-investasi-mana-lagi-yang-terkena-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke